Hadis 4343

Sunan Abu DaudNomor Hadis 4343

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي النُّعْمَانِ عَنْ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَعَدَ الرَّجُلُ أَخَاهُ وَمِنْ نِيَّتِهِ أَنْ يَفِيَ لَهُ فَلَمْ يَفِ وَلَمْ يَجِئْ لِلْمِيعَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Ali bin Abdul A'la] dari [Abu An Nu'man] dari [Abu Waqqash] dari [Zaid bin Arqam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Jika seorang laki-laki memberi janji kepada saudaranya dan ia berniat untuk menepatinya, namun ia tidak dapat menepati dan datang untuk janjinya, maka ia tidak berdosa."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami