Hadis 4457

Sunan Abu DaudNomor Hadis 4457

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عَوْفٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ مِخْرَاقٍ عَنْ أَبِي كِنَانَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْهُمْ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Auf] dari [Ziyad bin Mikhraq] dari [Abu Kinanah] dari [Abu Musa] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Anak dari saudara wanita suatu kaum (wanita itu dinikahi oleh laki-laki dari kaum lain), maka ia (anak itu) termasuk bagian dari kaum (lain) tersebut."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami