Hadis 4502
Sunan Abu Daud : 4502
Sunan Abu DaudNomor Hadis 4502
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ رُزَيْقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] dari [Ammar bin Zuraiq] dari [Abdullah bin Isa] dari [Ikrimah] dari [Yahya bin Ya'mar] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya atau budak dengan tuannya, maka ia bukan dari golongan kami."
