Hadis 4516
Sunan Abu Daud : 4516
Sunan Abu DaudNomor Hadis 4516
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَجَاءَ مَعَ الرَّسُولِ فَإِنَّ ذَلِكَ لَهُ إِذْنٌ قَالَ أَبُو عَلِىٍّ الْلُّؤْلُؤِيُّ سَمِعْتُ أَبَا دَاوُدَ يَقُولُ قَتَادَةُ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي رَافِعٍ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Mu'adz] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri jamuan makan, lalu ia datang bersama utusan (orang yang mengundang), maka itu adalah bentuk izinnya."Abu Ali Al Lu`lu`i berkata: "Aku mendengar Abu Dawud berkata: "Qatadah belum pernah mendengar sesuatu pun dari Abu Rafi'."
