Sunan Abu Daud Hadits 453 - Larangan Tatswib Selain Waktu Subuh
Hukum Menambahkan Lafal Tatswib di Luar Adzan Subuh
Sunan Abu Daud : 453
Sunan Abu DaudNomor Hadis 453
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى الْقَتَّاتُ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ فَثَوَّبَ رَجُلٌ فِي الظُّهْرِ أَوْ الْعَصْرِ قَالَ اخْرُجْ بِنَا فَإِنَّ هَذِهِ بِدْعَةٌ
Mujahid Diriwayatkan dari:
Saya pernah bersama [Ibnu Umar], lalu ada seseorang yang mengumandangkan adzan dengan menambah tatswib (kalimat Ash shalatu khairun minannaum) pada waktu Dhuhur atau Ashar, maka Ibnu Umar berkata: Keluarlah dengan kami, sesungguhnya ini perbuatan bid'ah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tambahan lafal as-shalatu khairun minannaum atau tatswib hanya disyariatkan pada waktu adzan subuh.
- Merubah atau mengarang tambahan kalimat pada urusan ibadah yang sudah baku merupakan hal yang dilarang agama.
- Teladan ketegasan para sahabat dalam memelihara kemurnian ajaran Islam dari hal-hal yang dibuat-buat.
