Sunan Abu Daud Hadits 452 - Jeda Menunggu Imam Sebelum Iqamah
Sabar Menunggu Kehadiran Imam Sebelum Mengumandangkan Iqamah
Sunan Abu Daud : 452
Sunan Abu DaudNomor Hadis 452
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ ثُمَّ يُمْهِلُ فَإِذَا رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلَاةَ
Jabir bin Samurah Diriwayatkan dari:
Biasanya Bilal setelah mengumandangkan adzan, dia menunggu sejenak, apabila telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar, maka dia mengumandangkan iqamah shalat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat disunnahkan untuk memberikan jeda waktu antara adzan dan iqamah agar orang-orang dapat bersiap sedia.
- Iqamah sebaiknya hanya mulai diserukan manakala sosok imam telah terlihat atau dipastikan siap memimpin jamaah.
- Pentingnya membangun komunikasi dan keselarasan yang harmonis antara muadzin dan imam di dalam masjid.
