Sunan Abu Daud Hadits 451 - Larangan Keluar Masjid Setelah Adzan
Hukum Meninggalkan Masjid Saat Adzan Berkumandang
Sunan Abu Daud : 451
Sunan Abu DaudNomor Hadis 451
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنَّا مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الْمَسْجِدِ فَخَرَجَ رَجُلٌ حِينَ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِلْعَصْرِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Abu Sy-Sya'tsa` Diriwayatkan dari:
Kami pernah berada di masjid bersama Abu Hurairah, lalu ada seorang laki-laki keluar ketika Muadzin telah mengumandangkan adzan shalat Ashar. Maka Abu Hurairah berkata: Adapun orang ini, maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (Rasulullah) shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras meninggalkan masjid ketika adzan sedang dikumandangkan tanpa adanya alasan darurat atau uzur.
- Sengaja pergi meninggalkan masjid setelah adzan disamakan dengan sikap tidak mematuhi sunnah Nabi Muhammad.
- Kita diwajibkan untuk menghargai panggilan ibadah dan tetap menanti pelaksanaan shalat secara berjamaah.
