Sunan Abu Daud Hadits 456 - Hukum Berbicara Setelah Iqamah
Menanggapi Keperluan Mendesak Sekalipun Iqamah Telah Berkumandang
Sunan Abu Daud : 456
Sunan Abu DaudNomor Hadis 456
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ عَنْ الرَّجُلِ يَتَكَلَّمُ بَعْدَمَا تُقَامُ الصَّلَاةُ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَعَرَضَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَحَبَسَهُ بَعْدَ مَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ
Humaid Diriwayatkan dari:
Saya pernah bertanya kepada Tsabit Al Bunani tentang seseorang yang berbicara setelah dibacakan iqamah. Maka Tsabit menceritakan kepadaku sebuah Hadits dari [Anas bin Malik], dia berkata: Pernah ketika dibacakan iqamah, datang seorang laki laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau tertahan olehnya, padahal shalat telah dikumandangkan iqamah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Secara hukum diperbolehkan berbicara untuk suatu keperluan penting meskipun iqamah baru saja selesai dibacakan.
- Tingginya sikap kepedulian seorang imam terhadap kebutuhan masyarakat meski dalam suasana persiapan ibadah.
- Agama Islam tidak mengajarkan kekakuan yang menyulitkan umat saat diperhadapkan pada kondisi mendesak.
