Sunan Abu Daud Hadits 4562 - Bolehnya Menebang Pohon di Tanah Sendiri
Penjelasan Kebolehan Menebang Pohon Bidara dari Tanah Pribadi
Sunan Abu Daud : 4562
Sunan Abu DaudNomor Hadis 4562
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَأَلْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى قَصْرِ عُرْوَةَ فَقَالَ أَتَرَى هَذِهِ الْأَبْوَابَ وَالْمَصَارِيعَ إِنَّمَا هِيَ مِنْ سِدْرِ عُرْوَةَ كَانَ عُرْوَةُ يَقْطَعُهُ مِنْ أَرْضِهِ وَقَالَ لَا بَأْسَ بِهِ زَادَ حُمَيْدٌ فَقَالَ هِيَ يَا عِرَاقِيُّ جِئْتَنِي بِبِدْعَةٍ قَالَ قُلْتُ إِنَّمَا الْبِدْعَةُ مِنْ قِبَلِكُمْ سَمِعْتُ مَنْ يَقُولُ بِمَكَّةَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَطَعَ السِّدْرَ ثُمَّ سَاقَ مَعْنَاهُ
Hassan bin Ibrahim Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Hisyam bin Urwah] tentang menebang pohon bidara, saat itu ia sedang bersandar pada kayu milik Urwah, Hisyam lalu menjawab: "Apa pendapatmu dengan pintu-pintu dan mashari' (daun pintu) ini, ia terbuat dari kayu bidara milik Urwah. Urwah memotongnya dari kebun miliknya." Urwah berkata: "Itu tidak apa-apa."-Humaid menambahkan- Hisyam bin Urwah lalu berkata (kepada Hassan bin Ibrahim): "Wahai orang Irak, itu (memotong pohon bidara tidak boleh) hanyalah bid'ah yang kamu bawa kepadaku." Hassan berkata: Lalu aku berkata: "Hanyasanya bid'ah itu datang dari kalian (wahai Hisyam), di Makkah aku mendengar seseorang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memotong pohon bidara." kemudian hadits tersebut disebutkan secara makna dengan lengkap.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang diberikan kebebasan dan kebolehan untuk memotong atau memanen tanaman yang ada di kebun miliknya sendiri jika ingin dimanfaatkan hasilnya.
- Larangan menebang pohon bidara adalah larangan yang terikat dengan alasan jika pohon itu tumbuh liar dan menjadi tempat berteduh umum, bukan pohon pribadi.
- Mengingatkan pentingnya memahami sebuah hadits dengan merujuk pada penjelasan ulama dan kebiasaan para sahabat agar tidak salah dalam menyimpulkan hukum agama.
