Sunan Abu Daud Hadits 4577 - Larangan Membunuh Ular Bergaris Putih
Pengecualian Membunuh Ular yang Bergaris Putih Perak
Sunan Abu Daud : 4577
Sunan Abu DaudNomor Hadis 4577
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهَا إِلَّا الْجَانَّ الْأَبْيَضَ الَّذِي كَأَنَّهُ قَضِيبُ فِضَّةٍ قَالَ أَبُو دَاوُد فَقَالَ لِي إِنْسَانٌ الْجَانُّ لَا يَنْعَرِجُ فِي مِشْيَتِهِ فَإِذَا كَانَ هَذَا صَحِيحًا كَانَتْ عَلَامَةً فِيهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Ibnu Mas'ud Diriwayatkan dari:
Bunuhlah semua ular, kecuali ular yang bergaris putih seakan pedang dari perak.Abu Dawud berkata: Lalu ada seorang berkata kepadaku: "Ular itu tidak bisa mendaki saat merayap, jika itu benar maka insyaAllah itu adalah salah satu dari tandanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Secara umum, ular digolongkan sebagai hewan berbahaya yang dianjurkan untuk disingkirkan.
- Jenis ular dengan ciri bergaris putih layaknya perak mendapat pengecualian khusus agar tidak dibunuh.
- Mengenali ciri-ciri fisik hewan sangat penting sebelum mengambil keputusan untuk membunuhnya.
