Sunan Abu Daud Hadits 4583 - 4 Hewan yang Dilarang Dibunuh
Empat Jenis Hewan yang Haram Dibunuh Menurut Islam
Sunan Abu Daud : 4583
Sunan Abu DaudNomor Hadis 4583
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنْ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh empat macam binatang: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (salah satu jenis burung).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad secara sembarangan.
- Setiap hewan tersebut memiliki nilai sejarah atau manfaat alamiah yang dilindungi oleh perintah agama.
- Mengedepankan kelestarian lingkungan dan satwa alam merupakan ajaran mulia yang dicontohkan Nabi.
