Sunan Abu Daud Hadits 4585 - Larangan Katak Sebagai Obat
Hukum Membunuh Katak untuk Keperluan Medis
Sunan Abu Daud : 4585
Sunan Abu DaudNomor Hadis 4585
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا
Abdurrahman bin Utsman Diriwayatkan dari:
Ada seorang tabib bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang katak yang dijadikan sebagai obat, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu melarang untuk membunuhnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Secara hukum agama, kita dilarang memburu dan membunuh hewan katak untuk niat apa pun.
- Usaha pengobatan atau konsumsi medis dilarang menggunakan campuran bahan dari tubuh katak.
- Umat Islam wajib memastikan status kehalalan bahan sebelum mengonsumsi obat-obatan.
