Sunan Abu Daud Hadits 502 - Hukum Shalat Berjamaah di Belakang Orang Berdosa
Sahnya Shalat Berjamaah di Belakang Imam yang Pernah Berdosa
Sunan Abu Daud : 502
Sunan Abu DaudNomor Hadis 502
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَاجِبَةٌ خَلْفَ كُلِّ مُسْلِمٍ بَرًّا كَانَ أَوْ فَاجِرًا وَإِنْ عَمِلَ الْكَبَائِرَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Shalat yang telah ditetapkan (shalat fardlu) wajib dilakukan di belakang setiap Muslim, baik dia orang baik ataupun orang jahat, meskipun dia melakukan dosa besar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Shalat wajib secara berjamaah tetap dianjurkan dan sah dilakukan di belakang imam muslim mana pun.
- Keberdosaan atau kesalahan pribadi seorang imam tidak membatalkan ibadah makmum yang shalat bersamanya.
- Umat Islam tidak perlu ragu atau membebani diri dalam memilih imam selama ia memenuhi syarat Islam.
