Sunan Abu Daud Hadits 515 - Shaf Campuran Laki-Laki Perempuan
Aturan Jarak dan Pemisah Barisan Shalat Wanita
Sunan Abu Daud : 515
Sunan Abu DaudNomor Hadis 515
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُخْتَارِ عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّهُ وَامْرَأَةً مِنْهُمْ فَجَعَلَهُ عَنْ يَمِينِهِ وَالْمَرْأَةَ خَلْفَ ذَلِكَ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengimaminya dan seorang wanita dari mereka, maka beliau menjadikan Anas di sebelah kanannya dan wanita tersebut di belakang mereka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penempatan yang baku bahwa makmum laki-laki tunggal tidak boleh berada di sebelah kiri atau di belakang imam.
- Makmum wanita sama sekali tidak diperkenankan berdiri sejajar di satu garis shaf dengan makmum laki-laki.
- Menjaga privasi dan konsentrasi ibadah adalah alasan utama pengaturan jarak barisan shalat antara dua kelompok jender.
