Sunan Abu Daud Hadits 522 - Batalnya Wudhu Imam Setelah Selesai Shalat
Hukum Imam yang Batal Wudhu Setelah Selesai Shalat
Sunan Abu Daud : 522
Sunan Abu DaudNomor Hadis 522
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زِيَادِ بْنِ أَنْعُمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ وَبَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَضَى الْإِمَامُ الصَّلَاةَ وَقَعَدَ فَأَحْدَثَ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ وَمَنْ كَانَ خَلْفَهُ مِمَّنْ أَتَمَّ الصَّلَاةَ
Abdurrahman bin Amru Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila seorang imam telah selesai melaksanakan shalat, lalu duduk sejenak lalu batal wudlunya sebelum dia berbicara, maka shalatnya sudah sempurna walaupun di belakangnya masih ada orang yang belum selesai melaksanakannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Shalat dianggap selesai dan sempurna jika seluruh rukunnya telah terpenuhi meskipun setelah itu seseorang batal wudhu.
- Batal wudhu setelah ibadah shalat selesai dengan sempurna tidak merusak keabsahan ibadah yang baru saja dikerjakan.
- Shalat para jamaah makmum tetap dihukumi sah meskipun imam mengalami batal wudhu sesaat setelah shalat jamaah bubar.
