Sunan Abu Daud Hadits 529 - Jangan Meninggalkan Tempat Sebelum Imam
Etika Beranjak: Tunggu Imam Berpindah Tempat Dulu
Sunan Abu Daud : 529
Sunan Abu DaudNomor Hadis 529
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ بُغَيْلٍ الْمُرْهِبِيُّ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ الْمُخْتَارِ بْنِ فُلْفُلٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَضَّهُمْ عَلَى الصَّلَاةِ وَنَهَاهُمْ أَنْ يَنْصَرِفُوا قَبْلَ انْصِرَافِهِ مِنْ الصَّلَاةِ
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotivasi mereka untuk mengerjakan shalat (berjamaah) dan melarang mereka pergi (meninggalkan tempat) sebelum imam pergi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Makmum tidak diperkenankan bergegas pergi meninggalkan posisinya sebelum imam berpaling atau bangkit.
- Menunggu imam beranjak dari posisinya merupakan bentuk etika dan penghormatan dalam majelis ibadah.
- Larangan bubar lebih awal bertujuan menjaga ketertiban masjid dan memberikan waktu tambahan untuk berdoa.
