Sunan Abu Daud Hadits 530 - Sahnya Shalat Hanya dengan Sehelai Kain
Hukum Shalat Menggunakan Satu Pakaian Karena Keterbatasan
Sunan Abu Daud : 530
Sunan Abu DaudNomor Hadis 530
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الصَّلَاةِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَلِكُلِّكُمْ ثَوْبَانِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang shalat dengan memakai sehelai kain, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah setiap kalian memiliki dua kain (pakaian luar dan pakaian dalam)?"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melaksanakan shalat wajib maupun sunnah dengan menggunakan satu helai pakaian diperbolehkan dan sah secara agama.
- Kelonggaran ini diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat yang tidak selalu sama ratanya.
- Faktor utama dalam pakaian shalat bukanlah jumlah lapisannya, melainkan kemampuannya menutup aurat pokok dengan rapat.
