Sunan Abu Daud Hadits 548 - Larangan Menjulurkan Pakaian (Sadl) dalam Shalat
Dua Perbuatan yang Terlarang saat Mengerjakan Shalat
Sunan Abu Daud : 548
Sunan Abu DaudNomor Hadis 548
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِبْرَاهِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ عِسْلٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjulurkan pakaian dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya (dengan kain).Abu Dawud berkata: Diriwayatkan oleh ['isl] dari ['Atha`] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjulurkan pakaian ketika shalat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membiarkan pakaian menjuntai sembarangan tanpa dirapikan (sadl) saat shalat adalah perbuatan yang dilarang.
- Menutup mulut tanpa udzur medis saat beribadah shalat sangat tidak dianjurkan oleh syariat.
- Menjaga kerapian pakaian dan kelancaran bacaan adalah bagian dari adab yang disukai Allah.
