Sunan Abu Daud Hadits 549 - Praktik Sadl Ulama Tabi'in
Pandangan Lain Seputar Hukum Menjulurkan Pakaian (Sadl)
Sunan Abu Daud : 549
Sunan Abu DaudNomor Hadis 549
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى بْنِ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَكْثَرُ مَا رَأَيْتُ عَطَاءً يُصَلِّي سَادِلًا قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا يُضَعِّفُ ذَلِكَ الْحَدِيثَ
Ibnu Juraij Diriwayatkan dari:
Sering saya melihat ['Atha`] shalat dengan menjulurkan pakaian.Abu Dawud berkata: Hadits ini melemahkan hadits sebelumnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat perbedaan pemahaman di kalangan ulama terdahulu mengenai hukum menjulurkan pakaian (sadl) saat shalat.
- Praktik langsung dari seorang ulama ahli ilmu sering kali menjadi bahan pertimbangan dalam menilai tingkat sebuah larangan.
- Hukum sadl dalam shalat mungkin tidak sampai pada hukum haram mutlak jika dilakukan tanpa niat sombong.
