Sunan Abu Daud Hadits 563 - Shalat Beralaskan Kulit Hewan Tersamak

Hukum Kebolehan Shalat di Atas Tikar dan Kulit Hewan yang Disamak

Sunan Abu DaudNomor Hadis 563

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ بِمَعْنَى الْإِسْنَادِ وَالْحَدِيثِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ عَنْ يُونُسَ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ

Al Mughirah bin Syu'bah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar dan kulit yang telah disamak.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kulit hewan yang telah disamak berubah statusnya menjadi suci dan layak dipakai sebagai fasilitas beribadah.
  • Terdapat banyak pilihan hamparan suci yang bebas dipakai bersujud, baik berupa tikar berbahan tanaman atau kulit berbulu.
  • Syariat Islam memberikan ruang keleluasaan dalam menentukan alat-alat shalat tanpa membebani keuangan hamba-Nya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami