Sunan Abu Daud Hadits 562 - Hukum Shalat di Atas Tikar
Hukum dan Kebolehan Melaksanakan Shalat di Atas Alas Tikar
Sunan Abu Daud : 562
Sunan Abu DaudNomor Hadis 562
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى بْنُ سَعِيدٍ الذَّارِعُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُ أُمَّ سُلَيْمٍ فَتُدْرِكُهُ الصَّلَاةُ أَحْيَانًا فَيُصَلِّي عَلَى بِسَاطٍ لَنَا وَهُوَ حَصِيرٌ نَنْضَحُهُ بِالْمَاءِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengunjungi Ummu Sulaim dan terkadang sampai (waktu) shalat tiba, maka beliau mengerjakan shalat di atas hamparan kami, yaitu tikar yang kami perciki dengan air.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam diperbolehkan menggunakan tikar anyaman sebagai alas atau hamparan yang sah untuk shalat.
- Dianjurkan memiliki inisiatif menjaga kebersihan alas shalat sebelum digunakan, seperti dengan memercikkan air secukupnya.
- Rasulullah SAW senantiasa mencontohkan sikap santun dan rendah hati setiap kali bertamu ke rumah kerabatnya.
