Sunan Abu Daud Hadits 806 - Isyarat dalam Shalat
Hukum Memberi Isyarat Gerakan Saat Sedang Shalat
Sunan Abu Daud : 806
Sunan Abu DaudNomor Hadis 806
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ شَبُّوَيْهِ الْمَرْوَزِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُشِيرُ فِي الصَّلَاةِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi isyarat dalam shalat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memberikan isyarat kecil ketika sedang shalat diperbolehkan jika memang ada keperluan mendesak.
- Gerakan atau isyarat yang seperlunya tidak akan merusak atau membatalkan ibadah shalat.
- Islam memberikan kemudahan bagi umatnya untuk tetap bisa merespons keadaan penting di sekelilingnya meski dalam kondisi shalat.
