Sunan Abu Daud Hadits 842 - Larangan Menjalin Jari Saat Shalat
Larangan Menjalin Jari (Tasybik) Saat Melaksanakan Shalat
Sunan Abu Daud : 842
Sunan Abu DaudNomor Hadis 842
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ سَأَلْتُ نَافِعًا عَنْ الرَّجُلِ يُصَلِّي وَهُوَ مُشَبِّكٌ يَدَيْهِ قَالَ قَالَ ابْنُ عُمَرَ تِلْكَ صَلَاةُ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ
Isma'il bin Umayyah Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Nafi'] tentang orang yang shalat dengan menjalin jari-jari tangannya yang satu dengan yang lain. Jawabnya: [Ibnu Umar] pernah berkata: "Itu adalah shalatnya orang yang dimurkai (Yahudi)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hindari kebiasaan menjalin atau merapatkan jari-jari tangan satu sama lain ketika sedang berada di dalam shalat.
- Sikap menjalin jari di dalam shalat dilarang karena dinilai menyerupai tata cara ibadah kaum yang dimurkai.
- Pentingnya mengendalikan dan memperhatikan adab posisi anggota tubuh untuk menjaga nilai kesempurnaan ibadah shalat.
