Sunan Abu Daud Hadits 853 - Mengulang Shalat Akibat Batal Kentut
Perintah Mengulang Shalat Akibat Keluar Angin (Kentut)
Sunan Abu Daud : 853
Sunan Abu DaudNomor Hadis 853
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عِيسَى بْنِ حِطَّانَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ سَلَّامٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدْ صَلَاتَهُ
Ali bin Thalq Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila salah seorang dari kalian kentut dan tidak bersuara dalam shalat, hendaknya ia beranjak untuk berwudlu' dan mengulangi shalatnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Segala jenis keluarnya angin (kentut) dari tubuh, baik yang bersuara atau diam-diam, secara otomatis merusak keabsahan ibadah.
- Individu yang menyadari dirinya telah membatalkan wudhu dilarang keras melanjutkan shalat dan wajib mundur saat itu juga.
- Pelaksanaan ibadah yang sempat rusak harus direhabilitasi dengan memperbarui wudhu serta mengulangi urutan rakaat sedari awal.
