Sunan Abu Daud Hadits 854 - Anjuran Bergeser Saat Shalat Sunnah
Tuntunan Berpindah Posisi Saat Hendak Mengerjakan Shalat Sunnah
Sunan Abu Daud : 854
Sunan Abu DaudNomor Hadis 854
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ وَعَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ لَيْثٍ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ قَالَ عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ زَادَ فِي حَدِيثِ حَمَّادٍ فِي الصَّلَاةِ يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu -Musaddad berkata dari Abdul Warits- hendak maju atau mundur, ke kanan atau ke kiri -dalam haditsnya Hammad di tambahkan- dalam shalat yaitu shalat sunnah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dianjurkan melakukan perpindahan lokasi sujud setelah usai shalat wajib dan sebelum mulai mempraktikkan ibadah sunnah.
- Perpindahan tersebut tidak harus jauh, memadai hanya dengan langkah pergeseran ke titik kanan, ke arah muka atau merapat ke belakang.
- Batas jeda perpindahan fisik berguna memilah agar niatan pelaksanaan rukun-rukun wajib dan tambahan tidak campur aduk.
