Sunan Abu Daud Hadits 889 - Denda Meninggalkan Jumat

Kafarat Berupa Sedekah Bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat

Sunan Abu DaudNomor Hadis 889

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ قُدَامَةَ بْنِ وَبَرَةَ الْعُجَيْفِيِّ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَكَذَا رَوَاهُ خَالِدُ بْنُ قَيْسٍ وَخَالَفَهُ فِي الْإِسْنَادِ وَوَافَقَهُ فِي الْمَتْنِ

Samurah bin Jundub Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa meninggalkan Jum'at tanpa ada udzur (syar'i) hendaknya ia bersedekah satu Dinar, apabila ia tidak mendapati (satu Dinar), maka dengan setengah Dinar."Abu Daud mengatakan: "Demikianlah yang di riwayatkan Khalid bin Qais, ia menyelisihinya dalam isnad, namun sepakat pada matan-nya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang sah mengharuskan seseorang untuk bertobat dan menebusnya.
  • Penebusan (kafarat) karena bolos shalat Jumat diwujudkan dalam bentuk sedekah harta.
  • Nilai denda awal yang disarankan adalah satu dinar, menunjukkan besarnya nilai ibadah ini.
  • Islam memberikan keringanan bagi yang tidak mampu dengan menurunkan nilai sedekah menjadi setengah dinar.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami