Sunan Abu Daud Hadits 890 - Pilihan Sedekah Pengganti Jumat
Pilihan Denda Dirham dan Gandum Bagi yang Bolos Jumat
Sunan Abu Daud : 890
Sunan Abu DaudNomor Hadis 890
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ وَإِسْحَقُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ أَيُّوبَ أَبِي الْعَلَاءِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ قُدَامَةَ بْنِ وَبَرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَاتَهُ الْجُمُعَةُ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِرْهَمٍ أَوْ نِصْفِ دِرْهَمٍ أَوْ صَاعِ حِنْطَةٍ أَوْ نِصْفِ صَاعٍ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ هَكَذَا إِلَّا أَنَّهُ قَالَ مُدًّا أَوْ نِصْفَ مُدٍّ وَقَالَ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ يُسْأَلُ عَنْ اخْتِلَافِ هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَمَّامٌ عِنْدِي أَحْفَظُ مِنْ أَيُّوبَ يَعْنِي أَبَا الْعَلَاءِ
Qudamah bin Wabarah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa meninggalkan jum'at tanpa ada udzur (syar'i), hendaknya ia bersedekah satu dirham atau setengah dirham atau satu sha' gandum atau setengahnya."Abu Daud berkata: "Di riwayatkan pula oleh [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] seperti ini, namun dia mengatakan: "Satu mud atau setengahnya." Perawi berkata: dari [Samurah].Abu Daud berkata: saya mendengar Ahmad bin Hanbal bertanya mengenai perbedaan hadits ini, maka Hammam berkata: "Menurutku dia lebih hafal dari Ayyub yaitu Ibnu Al 'Ala`."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Denda meninggalkan shalat Jumat bisa dibayar dengan uang tunai seperti dirham.
- Selain uang, denda juga bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti gandum.
- Islam selalu memberikan pilihan yang fleksibel sesuai dengan kemampuan finansial umatnya.
- Tujuan denda sedekah ini adalah sebagai bentuk pertobatan dan agar umat tidak mengulangi kelalaiannya.
