Sunan Abu Daud Hadits 905 - Dua Hari Raya Berkumpul
Hukum Mengganti Shalat Jumat Saat Idul Fitri
Sunan Abu Daud : 905
Sunan Abu DaudNomor Hadis 905
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ الْبَجَلِيُّ حَدَّثَنَا أَسْبَاطٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ
Atha' bin Abu Rabah Diriwayatkan dari:
[Ibnu Zubair] shalat bersama kami pada hari raya di hari jum'at, di awal hari, kemudian kami berangkat untuk melaksanakan shalat jum'at, namun dia tidak keluar untuk mengimami kami, akhirnya kami shalat sendiri-sendiri, ketika itu [Ibnu Abbas] sedang berada di Thaif, setelah datang, kami sampaikan hal itu kepadanya, dia menjawab: "Dia (Ibnu Zubair) benar telah melaksanakan sunnah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Meninggalkan shalat Jumat berjamaah bagi yang sudah mengikuti shalat Id adalah hal yang sejalan dengan sunnah.
- Jamaah yang tidak shalat Jumat karena mengambil keringanan tersebut bisa melaksanakan shalat Zuhur sendiri-sendiri.
- Pemahaman sahabat yang kuat tentang aturan agama membantu menyelesaikan kebingungan dalam ibadah masyarakat.
