Sunan Abu Daud Hadits 906 - Praktik Dua Hari Raya

Praktik Sahabat Menggabungkan Hari Raya dan Hari Jumat

Sunan Abu DaudNomor Hadis 906

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

'Atha` Diriwayatkan dari:

Hari raya ied dan hari Jum'at pernah bertepatan pada masa [Ibnu Zubair], lalu dia berkata: "Dua hari raya telah bertepatan dalam satu hari." Maka dia mengumpulkan keduanya, dan shalat dua raka'at di pagi hari, tidak menambah pada keduanya, hingga beliau shalat Ashar."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan mencukupkan diri dengan shalat Id di pagi hari jika jatuh bersamaan dengan hari Jumat.
  • Praktik para sahabat membenarkan adanya keringanan tidak perlu berkumpul dua kali dalam satu hari.
  • Ibadah wajib tidak gugur, melainkan diganti dengan shalat Zuhur biasa ketika keringanan hari raya ini diambil.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami