Sunan Abu Daud Hadits 907 - Dua Hari Raya Berkumpul

Hukum Shalat Jumat Saat Berkumpul Dua Hari Raya

Sunan Abu DaudNomor Hadis 907

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى وَعُمَرُ بْنُ حَفْصٍ الْوَصَّابِيُّ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْمُغِيرَةِ الضَّبِّيِّ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ قَالَ عُمَرُ عَنْ شُعْبَةَ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:"Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya, barangsiapa yang ingin, maka shalat hari rayanya ini sudah mencukupi shalat jum'atnya, adapun kami akan tetap melaksanakan shalat Jum'at."'Umar berkata dari Syu'bah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi menyebut hari raya Id dan hari Jumat sama-sama sebagai dua hari raya bagi umat Islam.
  • Orang yang sudah hadir shalat Id mendapat keringanan penuh untuk tidak ikut shalat Jumat.
  • Masjid sangat dianjurkan untuk tetap mengadakan shalat Jumat bagi mereka yang ingin hadir.
  • Mengambil keringanan dari ajaran agama merupakan pilihan sah yang dizinkan oleh Nabi.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami