Sunan Abu Daud Hadits 951 - Bermakmum Meski Terhalang Kamar
Boleh Bermakmum Meski Imam Berada di Dalam Kamar
Sunan Abu Daud : 951
Sunan Abu DaudNomor Hadis 951
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حُجْرَتِهِ وَالنَّاسُ يَأْتَمُّونَ بِهِ مِنْ وَرَاءِ الْحُجْرَةِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat di kamarnya, ternyata orang-orang mengikuti beliau dari belakang kamarnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum Islam mengizinkan posisi makmum berada di ruangan luar sejauh mereka bisa mengenali arah gerakan imamnya.
- Tidak terhalang pahala shalat berjamaah kendati terpisah tembok atau ruangan tertentu karena alasan kepadatan jamaah.
- Ini mempermudah adaptasi perluasan fasilitas bangunan masjid bertingkat di wilayah tempat tinggal kita.
