Hadis 1025

Shahih BukhariNomor Hadis 1025

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ تَابَعَهُ أَحْمَدُ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] telah mengabarkan kepada saya [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Seorang wanita tidak boleh mengadakan perjalanan diatas tiga hari kecuali bersama mahramnya."Hadits ini diikuti pula oleh [Ahmad] dari [Ibnu Al Mubarak] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami