Shahih Bukhari Hadits 1100 - Shalat Saat Khutbah
Terlambat Shalat Jumat? Tetap Kerjakan Tahiyatul Masjid Meski Imam Sedang Khutbah
Shahih Bukhari : 1100
Shahih BukhariNomor Hadis 1100
حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ أَوْ قَدْ خَرَجَ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika Beliau sedang menyampaikan khuthbah: "Jika seorang dari kalian memasuki masjid sedang imam sedang berkhuthbah atau dia telah keluar (kemudian masuk lagi) maka hendaklah dia shalat dua raka'at."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban menjaga adab penghormatan kepada masjid dengan shalat Tahiyatul Masjid tidak gugur pada saat hari Jumat.
- Boleh mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di dalam masjid meskipun khatib sedang membacakan materi khutbah.
- Makruh bagi jamaah shalat Jumat yang datang menyusul untuk langsung memposisikan diri duduk di saf.
- Ajaran untuk tetap menyeimbangkan antara hak tempat ibadah dan kewajiban menyimak ilmu dalam khutbah.
