Shahih Bukhari Hadits 1143 - Larangan Bertolak Pinggang dalam Shalat
Hukum Makruh Bertolak Pinggang Saat Mengerjakan Shalat
Shahih Bukhari : 1143
Shahih BukhariNomor Hadis 1143
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نُهِيَ عَنْ الْخَصْرِ فِي الصَّلَاةِ وَقَالَ هِشَامٌ وَأَبُو هِلَالٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Dilarang bertolak pinggang dalam shalat".Dan berkata Hisyam dan [Abu Hilal] dari [Ibnu Sirin] dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang atau dimakruhkan meletakkan tangan di pinggang (bertolak pinggang) saat sedang shalat.
- Seorang Muslim harus memperhatikan adab dan kesopanan bahasa tubuh saat beribadah menghadap Allah.
- Gerakan tubuh yang menunjukkan sikap sombong harus dihindari sama sekali di dalam shalat.
