Shahih Bukhari Hadits 1179 - Fleksibilitas Siraman Jenazah
Ketentuan Siraman Air dan Kain Kafan Jenazah
Shahih Bukhari : 1179
Shahih BukhariNomor Hadis 1179
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ تُوُفِّيَتْ بِنْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَنَا اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَنَزَعَ مِنْ حِقْوِهِ إِزَارَهُ وَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ
Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:
Ketika puteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam wafat Beliau berkata kepada kami: "Mandikanlah ia (dengan mengguyurkan air) tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan bila kalian telah selesai beritahu aku". Ketika kami telah selesai kami memberi tahu Beliau. Maka kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: "Pakaikanlah ini kepadanya".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kebersihan adalah prioritas utama saat memandikan jenazah, sehingga jumlah siraman boleh lebih dari tiga atau lima kali jika dirasa masih kurang bersih.
- Sunnah untuk menutup jenazah dengan kain yang layak, dan diperbolehkan menggunakan kain bekas pakai (seperti kain sarung) sebagai lapisan dalam kafan.
- Kedekatan emosional dan kasih sayang keluarga tetap bisa ditunjukkan melalui cara merawat jenazah sesuai sunnah.
