Shahih Bukhari Hadits 1265 - Hukum Memindahkan Jenazah ke Kuburan Lain
Bolehkan Membongkar Makam dan Memindahkan Jenazah?
Shahih Bukhari : 1265
Shahih BukhariNomor Hadis 1265
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ
Jabir Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku namun kemudian perasaanku tidak enak hingga akhirnya aku keluarkan dan aku kuburkan dalam satu liang kubur kembali".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Secara syariat, setiap mayit berhak mendapatkan liang kuburannya masing-masing.
- Diperbolehkan untuk membongkar kuburan jika ada rasa gelisah dari pihak keluarga atau untuk tujuan memuliakan mayit.
- Rasa hormat dan kepedulian anak terhadap orang tua terus berlanjut hingga ke urusan tempat peristirahatan terakhirnya.
