Shahih Bukhari Hadits 1265 - Hukum Memindahkan Jenazah ke Kuburan Lain

Bolehkan Membongkar Makam dan Memindahkan Jenazah?

Shahih BukhariNomor Hadis 1265

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ

Jabir Diriwayatkan dari:

Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku namun kemudian perasaanku tidak enak hingga akhirnya aku keluarkan dan aku kuburkan dalam satu liang kubur kembali".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Secara syariat, setiap mayit berhak mendapatkan liang kuburannya masing-masing.
  • Diperbolehkan untuk membongkar kuburan jika ada rasa gelisah dari pihak keluarga atau untuk tujuan memuliakan mayit.
  • Rasa hormat dan kepedulian anak terhadap orang tua terus berlanjut hingga ke urusan tempat peristirahatan terakhirnya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami