Shahih Bukhari Hadits 1354 - Makan Daging Sedekah
Hukum Hadiah dari Harta yang Awalnya Sedekah
Shahih Bukhari : 1354
Shahih BukhariNomor Hadis 1354
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ بُعِثَ إِلَى نُسَيْبَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ بِشَاةٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا مِنْهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْتُ لَا إِلَّا مَا أَرْسَلَتْ بِهِ نُسَيْبَةُ مِنْ تِلْكَ الشَّاةِ فَقَالَ هَاتِ فَقَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا
Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:
Telah diberikan seekor kambing kepada Nusaibah Al Anshariyyah (seorang wanita Anshar) lalu dia mengirim sebagian dagingnya kepada 'Aisyah radliyallahu 'anha. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah ada sesuatu yang kalian miliki (untuk dimakan)?". Aku menjawab: "Tidak ada, kecuali apa yang dikirim oleh Nusaibah dari daging kambing itu". Maka Beliau berkata: "Bawalah kemari, karena shadaqah itu telah sampai kepada tempatnya".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Status hukum sebuah harta bisa berubah saat berpindah tangan ke orang lain.
- Harta sedekah yang diubah menjadi hadiah boleh diterima oleh orang yang diharamkan menerima sedekah.
- Boleh saling memberi makanan antartetangga untuk mempererat silaturahmi.
- Islam memiliki aturan hukum fikih yang fleksibel dan logis dalam kepemilikan harta.
