Shahih Bukhari Hadits 1391 - Larangan Jual Beli Buah Sebelum Matang

Hadits Larangan Menjual Buah Sebelum Terlihat Layak Panen

Shahih BukhariNomor Hadis 1391

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا وَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلَاحِهَا قَالَ حَتَّى تَذْهَبَ عَاهَتُهُ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma sampai nampak kebaikannya (matang) dan bila ditanya tentang kebaikannya Beliau menjawab bila hama (suatu yang nampak sebagai resiko) sudah hilang".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang menjual hasil buah-buahan di pohon sebelum terlihat jelas kematangannya.
  • Syarat buah boleh dijual adalah ketika risiko hama atau kerusakan sudah lewat.
  • Islam melarang transaksi jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) yang bisa merugikan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami