Shahih Bukhari Hadits 1392 - Jangan Jual Buah Sebelum Tampak Bagus
Aturan Jual Beli Buah yang Belum Matang dalam Islam
Shahih Bukhari : 1392
Shahih BukhariNomor Hadis 1392
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga nampak kebagusannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjual buah yang masih di pohon baru sah jika buahnya sudah terlihat bagus dan layak.
- Larangan ini berfungsi untuk melindungi pembeli dari penipuan atau kerugian akibat gagal panen.
- Setiap barang dagangan harus memiliki bentuk dan kualitas yang jelas sebelum ditransaksikan.
