Shahih Bukhari Hadits 1392 - Jangan Jual Buah Sebelum Tampak Bagus

Aturan Jual Beli Buah yang Belum Matang dalam Islam

Shahih BukhariNomor Hadis 1392

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga nampak kebagusannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menjual buah yang masih di pohon baru sah jika buahnya sudah terlihat bagus dan layak.
  • Larangan ini berfungsi untuk melindungi pembeli dari penipuan atau kerugian akibat gagal panen.
  • Setiap barang dagangan harus memiliki bentuk dan kualitas yang jelas sebelum ditransaksikan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami