Shahih Bukhari Hadits 1393 - Batas Bolehnya Menjual Buah Kurma

Hadits Penjelasan Tanda Kematangan Kurma untuk Dijual

Shahih BukhariNomor Hadis 1393

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِيَ قَالَ حَتَّى تَحْمَارَّ

Anas bin Malik Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga kurma itu berkembang baik". Dia (Anas bin Malik) berkata: "Hingga memerah".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tanda kurma boleh diperjualbelikan adalah saat buahnya mulai memerah dan berkembang baik.
  • Perubahan warna buah menjadi tanda yang jelas bahwa buah tersebut selamat dari hama.
  • Pentingnya transparansi keadaan barang agar pembeli mendapatkan hasil sesuai dengan uang yang dibayarkan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami