Shahih Bukhari Hadits 1393 - Batas Bolehnya Menjual Buah Kurma
Hadits Penjelasan Tanda Kematangan Kurma untuk Dijual
Shahih Bukhari : 1393
Shahih BukhariNomor Hadis 1393
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِيَ قَالَ حَتَّى تَحْمَارَّ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga kurma itu berkembang baik". Dia (Anas bin Malik) berkata: "Hingga memerah".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tanda kurma boleh diperjualbelikan adalah saat buahnya mulai memerah dan berkembang baik.
- Perubahan warna buah menjadi tanda yang jelas bahwa buah tersebut selamat dari hama.
- Pentingnya transparansi keadaan barang agar pembeli mendapatkan hasil sesuai dengan uang yang dibayarkan.
