Shahih Bukhari Hadits 1394 - Dilarang Membeli Kembali Barang Sedekah
Hukum Membeli Kembali Barang yang Sudah Disedekahkan
Shahih Bukhari : 1394
Shahih BukhariNomor Hadis 1394
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ تَصَدَّقَ بِفَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْمَرَهُ فَقَالَ لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ فَبِذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لَا يَتْرُكُ أَنْ يَبْتَاعَ شَيْئًا تَصَدَّقَ بِهِ إِلَّا جَعَلَهُ صَدَقَةً
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
'Umar bin Al Khaththab menshadaqahkan kudanya yang digunakannya untuk berperang di jalan Allah, lalu dia mendapatkan shadaqah kudanya itu dijual. Kemudian dia berkehendak membelinya kembali. Maka dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tujuan meminta saran. Maka Beliau bersabda: "Jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu". Oleh karena itu 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma tidak pernah membeli kembali apa yang telah dishadaqahkannya karena sudah dijadikannya sebagai shadaqah".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang dilarang membeli kembali barang yang sudah disedekahkannya kepada orang lain.
- Harta yang sudah disedekahkan harus dilepaskan sepenuhnya dan menjadi hak si penerima.
- Para sahabat Nabi selalu bertanya dan meminta bimbingan kepada Rasulullah sebelum membuat keputusan penting.
