Shahih Bukhari Hadits 1359 - Zakat Harta Campuran

Keadilan Beban Zakat untuk Harta Ternak Kongsi

Shahih BukhariNomor Hadis 1359

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ

Anas Diriwayatkan dari:

Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Boleh mengelola harta peternakan secara bersama-sama atau sistem kongsi.
  • Harta ternak yang dicampur pengelolaannya dihitung sebagai satu kesatuan dalam zakat.
  • Pemilik harta kongsi harus membagi biaya kerugian atau beban zakat dengan seimbang dan adil.
  • Menjaga kerukunan antar rekan bisnis sangat diperhatikan dalam aturan agama.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami