Shahih Bukhari Hadits 1359 - Zakat Harta Campuran
Keadilan Beban Zakat untuk Harta Ternak Kongsi
Shahih Bukhari : 1359
Shahih BukhariNomor Hadis 1359
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ
Anas Diriwayatkan dari:
Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Boleh mengelola harta peternakan secara bersama-sama atau sistem kongsi.
- Harta ternak yang dicampur pengelolaannya dihitung sebagai satu kesatuan dalam zakat.
- Pemilik harta kongsi harus membagi biaya kerugian atau beban zakat dengan seimbang dan adil.
- Menjaga kerukunan antar rekan bisnis sangat diperhatikan dalam aturan agama.
