Shahih Bukhari Hadits 1370 - Pengecualian Zakat Kuda dan Budak

Tidak Ada Kewajiban Zakat Atas Kepemilikan Kuda dan Budak

Shahih BukhariNomor Hadis 1370

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلَامِهِ صَدَقَةٌ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada kuda dan budaknya".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kuda yang digunakan sebagai kendaraan atau keperluan tunggangan pribadi tidak wajib dizakati.
  • Budak yang dimiliki hanya untuk membantu tenaga kerja harian tidak dikenakan zakat.
  • Islam memberikan keringanan dengan tidak memungut pajak zakat pada aset pemakaian harian.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami