Shahih Bukhari Hadits 1416 - Zakat Fitrah untuk Anak Kecil dan Dewasa
Hadits Tentang Kewajiban Zakat Fitrah untuk Semua Umur
Shahih Bukhari : 1416
Shahih BukhariNomor Hadis 1416
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari gandum atau sha' dari kurma bagi setiap anak kecil maupun dewasa, orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak)".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban zakat fitrah berlaku merata untuk orang dewasa maupun anak-anak kecil.
- Zakat untuk anak kecil yang belum berpenghasilan ditanggung oleh wali atau orang tuanya.
- Takaran kewajiban zakat adalah tetap satu sha', tidak dikurangi walau untuk anak kecil.
