Shahih Bukhari Hadits 1411 - Takaran Zakat Fitrah Berdasarkan Hadits

Penjelasan Takaran Zakat Fitrah Satu Sha' dari Nabi

Shahih BukhariNomor Hadis 1411

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَجَعَلَ النَّاسُ عِدْلَهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami tentang zakat fithri berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum". berkata 'Abdullah radliyallahu 'anhu: "Kemudian orang-orang menyamakannya dengan dua mud untuk biji gandum".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi Muhammad memerintahkan secara langsung pembayaran zakat fitrah sebesar satu sha'.
  • Kurma dan gandum adalah bahan makanan pokok yang dicontohkan sebagai alat pembayaran zakat.
  • Masyarakat melakukan ijtihad untuk menyesuaikan takaran berdasarkan kualitas jenis gandum yang berbeda.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami