Shahih Bukhari Hadits 1589 - Tanda Kalung Hewan Qurban Sebelum Ihram
Hukum Memberi Kalung pada Hewan Qurban Hadyu Sebelum Berihram
Shahih Bukhari : 1589
Shahih BukhariNomor Hadis 1589
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ فَتَلْتُ لِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْنِي الْقَلَائِدَ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban milik Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yakni hewan qalaid (hewan yang ditandai sebagai hewan hadyu), sebelum Beliau berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan memberi tanda kalung (qalaid) pada hewan qurban atau hadyu agar mudah dikenali oleh masyarakat luas.
- Penandaan hewan hadyu dapat dilakukan kapan saja, bahkan sebelum seseorang secara resmi berniat ihram.
- Dukungan seorang istri (seperti Aisyah) dalam menyiapkan kebutuhan ibadah haji atau umrah suaminya merupakan tindakan yang sangat terpuji.
