Shahih Bukhari Hadits 1589 - Tanda Kalung Hewan Qurban Sebelum Ihram

Hukum Memberi Kalung pada Hewan Qurban Hadyu Sebelum Berihram

Shahih BukhariNomor Hadis 1589

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ فَتَلْتُ لِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْنِي الْقَلَائِدَ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban milik Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yakni hewan qalaid (hewan yang ditandai sebagai hewan hadyu), sebelum Beliau berihram.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan memberi tanda kalung (qalaid) pada hewan qurban atau hadyu agar mudah dikenali oleh masyarakat luas.
  • Penandaan hewan hadyu dapat dilakukan kapan saja, bahkan sebelum seseorang secara resmi berniat ihram.
  • Dukungan seorang istri (seperti Aisyah) dalam menyiapkan kebutuhan ibadah haji atau umrah suaminya merupakan tindakan yang sangat terpuji.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami