Shahih Bukhari Hadits 1588 - Mengirim Kambing Hadyu
Aktivitas Normal Nabi Saat Mengirim Kambing Hadyu
Shahih Bukhari : 1588
Shahih BukhariNomor Hadis 1588
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ الْمُعْتَمِرِ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ الْغَنَمِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ بِهَا ثُمَّ يَمْكُثُ حَلَالًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada kambing (hewan qurban) milik Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau mengirimnya kemudian Beliau tinggal (bersama keluarganya) secara halal.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penegasan berulang bahwa beramal mengirim hewan apa pun ke Tanah Suci tidak mengunci pelakunya dalam larangan ihram.
- Syariat Islam menjaga kemudahan hidup normal bagi mereka yang sekadar bertindak sebagai donatur hewan kurban.
- Membuktikan bahwa membuat tanda (kalung) pada hewan kurban telah menjadi kebiasaan rutin dalam keluarga Nabi.
