Shahih Bukhari Hadits 1587 - Mengalungi Kambing Kurban Tanpa Ihram
Status Halal Saat Mengirim Kambing Hadyu ke Makkah
Shahih Bukhari : 1587
Shahih BukhariNomor Hadis 1587
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ الْقَلَائِدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُقَلِّدُ الْغَنَمَ وَيُقِيمُ فِي أَهْلِهِ حَلَالًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau mengikat kambingnya kemudian tinggal bersama keluarganya secara halal.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kambing yang akan disumbangkan sebagai hewan hadyu juga disunnahkan untuk diberikan kalung penanda.
- Pemilik kurban yang mengirimkan hewannya ke Makkah boleh berhubungan badan dengan istrinya (karena tidak sedang ihram).
- Kerja sama yang indah antara Nabi dan Aisyah dalam menjalankan amalan-amalan agama di dalam rumah tangga.
