Shahih Bukhari Hadits 1587 - Mengalungi Kambing Kurban Tanpa Ihram

Status Halal Saat Mengirim Kambing Hadyu ke Makkah

Shahih BukhariNomor Hadis 1587

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ الْقَلَائِدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُقَلِّدُ الْغَنَمَ وَيُقِيمُ فِي أَهْلِهِ حَلَالًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau mengikat kambingnya kemudian tinggal bersama keluarganya secara halal.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kambing yang akan disumbangkan sebagai hewan hadyu juga disunnahkan untuk diberikan kalung penanda.
  • Pemilik kurban yang mengirimkan hewannya ke Makkah boleh berhubungan badan dengan istrinya (karena tidak sedang ihram).
  • Kerja sama yang indah antara Nabi dan Aisyah dalam menjalankan amalan-amalan agama di dalam rumah tangga.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami