Shahih Bukhari Hadits 1586 - Berkurban dengan Kambing
Bolehnya Menjadikan Kambing Sebagai Hewan Kurban Haji (Hadyu)
Shahih Bukhari : 1586
Shahih BukhariNomor Hadis 1586
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ أَهْدَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً غَنَمًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Suatu kali Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempersembahkan hewan qurbannya berupa seekor kambing.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat sah dan diperbolehkan menggunakan kambing sebagai hewan hadyu untuk ibadah haji atau kiriman ke Baitullah.
- Fleksibilitas syariat Islam yang memungkinkan umatnya beribadah kurban sesuai dengan kemampuan finansialnya.
- Sikap sederhana Rasulullah yang tidak memaksakan diri, dan terkadang cukup berkurban dengan seekor kambing.
