Shahih Bukhari Hadits 1586 - Berkurban dengan Kambing

Bolehnya Menjadikan Kambing Sebagai Hewan Kurban Haji (Hadyu)

Shahih BukhariNomor Hadis 1586

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ أَهْدَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً غَنَمًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Suatu kali Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempersembahkan hewan qurbannya berupa seekor kambing.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sangat sah dan diperbolehkan menggunakan kambing sebagai hewan hadyu untuk ibadah haji atau kiriman ke Baitullah.
  • Fleksibilitas syariat Islam yang memungkinkan umatnya beribadah kurban sesuai dengan kemampuan finansialnya.
  • Sikap sederhana Rasulullah yang tidak memaksakan diri, dan terkadang cukup berkurban dengan seekor kambing.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami