Shahih Bukhari Hadits 1585 - Bantahan Aisyah tentang Aturan Ihram

Meluruskan Hukum Kesalahan Status Pengirim Hewan Kurban

Shahih BukhariNomor Hadis 1585

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ زِيَادَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ كَتَبَ إِلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَنْ أَهْدَى هَدْيًا حَرُمَ عَلَيْهِ مَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَاجِّ حَتَّى يُنْحَرَ هَدْيُهُ قَالَتْ عَمْرَةُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا لَيْسَ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْيُ

'Amrah binti 'Abdurrahman Diriwayatkan dari:

Ziyad bin Abu Sufyan menulis surat kepada 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa 'Abdullah bin 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: "Barangsiapa yang membawa hewan qurban maka haram baginya sebagaimana diharamkan terhadap orang yang berhaji hingga dia menyembelih hewan qurbannya".'Amrah berkata: Maka dia ('Aisyah) berkata: "Bukan seperti yang dikatakan Ibnu 'Abbas. Sungguh aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tanganku sendiri lalu Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam mengikatnya dengan tangan Beliau lalu mengirimnya bersama bapakku. Dan tidak menjadi diharamkan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sesuatu yang Allah halalkan hingga hewan qurbannya disembelih".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sahabat pun bisa keliru dalam berpendapat, sehingga penting untuk merujuk pada ilmu dan pengalaman langsung istri Nabi.
  • Mengirim hewan kurban dari luar Makkah tidak menjadikan pengirimnya wajib berstatus sebagai muhrim (orang ihram).
  • Diperbolehkan membantah atau mengoreksi fatwa ulama lain jika memiliki dasar ilmu dan pengalaman yang lebih valid.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami